Minggu, 16 Oktober 2011

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

B. Resume Materi
1. Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
            Surat setoran pajak adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalaui kantor penerima pembayaran.
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.



a.       Pembayaran Pajak dan Surat Setoran Pajak.
Pembayaran pajak di lakukan dengan beberapa cara sebagai berikut:
·         Membayar sendiri  pajak yang terutang
·         Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
·         Melalui pembayaran pajak di luar negeri
·         Pemungutan PPN olenh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·         Pembayaran pajak lainnya seperti:
-          Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
-          Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
-          Pembayaran bea materai.

b.      Surat Setoran Pajak (SSP)  Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar  dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
·         Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
·         Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
·         Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
·         Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
·         Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan    perpajakan yang berlaku.
·         SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

c.        SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
·         pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
·         terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

d.      SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan importir  atau wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
·         Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
·         Lembar ke 1b. Untuk penyetor
·         Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
·         Lembar ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
·         Lembar ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
·         Lembar ke 4 untuk Bank  Devisa  persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS Indonesia

e.       SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
·         Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
·         Lembar ke 1b. Untuk penyetor
·         Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
·         Lembar ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
·         Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
·         Lemabar ke 4 untuk bank persepsi
2. Surat Tagihan Pajak (STP)
            Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Surat tagihan pajak diterbitkan apabila:
a.       Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
b.      Dari hasil penelitrian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis atau salah hitung.
c.       Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
d.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat dfaktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
e.       Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama dan tanda tangan).
f.       PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
g.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak dimaksud dalam pasal 9 ayat (6 A) UU PPN 1984 dan perubahannya.

Fungsi STP adalah sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT wajib pajak, sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga dan alat untuk menagih pajak. Pengenaan sanksi berkaitan dengan STP diuraikan sebagai berikut:
1.      Sanksi administrasi berupa bunga 2 % per bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya surat STP atau STP yang diterbitkan karena PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang baik, atau dari hasil penelitian surat pemberitahuan yang menunujukkan pajak kurang bayar karena terdapat salah tulis atau salah hitung.
2.      Sanksi administrasi berupa denda 2 % dari dasar pengenaan pajak dikenakan terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau pengusaha yang telah dikukukan sebagai pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap atau pengnusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.
3.      Sanksi administrasi berupa bunga 2 % dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan SKPKPP sampai dengan tanggal penerbitan STP terhadap PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.

3. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
            Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
a.       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
c.       SKPLB
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
d.      SKPN
SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
4. Keberatan, Banding, Pemeriksaan dan Penyidikan
a. Keberatan
            Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi , jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, dapat mengajukan keberatan. Keberatan hanya ditujukan kepada Dirjen Pajak, Keberatan tersebut diajukan atas suatu:
1.      SKPKB
2.      SKPKBT
3.      SKPN
4.      SKPLB
5.      Pemotongan atau pemgungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perUUan perpajakan.
Tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:
1.      Keberatan harus diajukan terhadap suatu jenis pajak dan satu masa pajak atau tahun pajak.
2.      Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak ,yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
3.      Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotonngan atau pemungutan pajak, kecualli apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
4.      Wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak, wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
5.      Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
6.      Dalam jangka waktu 12 bulan, sejak tanggal surat kebertan diterima, Dirjen Pajak harus memenuhi keputusan atas keberatan yang diajukan. Atas keberatan yang diajukan, Dirjen Pajak dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besar.
7.      Apabila dalam jangka waktu tersebut no. 6 telah terlampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yanng diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan.
8.      Terhadap STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasaannya tertangguh sampai denngan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
9.      Terhadap STP  , SKPKB, serta SKPKBT, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang dialami oleh wajib pajak usaha kecil dan wajib pajak di daerah tertentu, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan sejak jangka waktu diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, janngka waktu pelunasannyha tertanmgguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
10.  Wajib pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh wajib pajak dari pihak ketiga, pembukkuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

b. Banding
            Apabila wajib pajak masih belum puas dengan surat keputusan keberatan atas keberatan yang diajukannya, wajib pajak masih dapat menngajukan banding kepada badan peradilan pajak.
            Tata cara pengajuan banding adalah sebagai berikut:
1.      Permohonan banding diajukan secara tertulis dalamk bahasa indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan.
2.      Terhadap STP, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasannya tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
3.      Terhadap surat tagihan pajak, SKPKB, SKPKBT, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding serta putusan peninjauan kembali yang dialami oleh wajib pajak yang harus dibayar bertambah, yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal diterbitkan, tetapi belu dibayar pada saat pengajuan keberatan, jangka waktu pelunasaannya tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
4.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan pada nomor 3 tidak termasuk sebagai utang pajak.
5.      Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan  pajak yang terutang sampai dengan putusan banding.

c. Pemeriksaan
            Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan tujuan lain  antara lain:
1.      Pemberian NPWP secara jabatan.
2.      Penghapusan NPWP.
3.      Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4.      Wajib pajak mengajukan keberatan.
5.      Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan bersih
6.      Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7.      Penentuan wajib pajak beralokasi di tempat terkecil.
8.      Penentuan satu atau lebih tempat terutang pajak pertambahan nilai.
9.      Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
10.  Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
11.  Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak bertambah.

d. Penyidikan
            penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat dilakukan oleh pejabat PNS tertentu di lingkungan Dirjen pajak diberi wewenang pidana di bidang perpajakan. Wewenang penyidik tersebut :
1.      Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
2.      Meneliti, mencari, mengumpulkan keteranga orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
3.      Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan denga tindak pidana di bidang perpajakan.
4.      Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
5.      Melakukan penggeledahan untuk me ndapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
6.      Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan  tindak pidana di bidanng perpajakan.
7.      Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan atau dokumen yang dibawa.
8.      Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
9.      Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
10.  Menghentikan penyidikan.
11.  Melakukan tindakan lain yang perlu untuk pelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2 komentar:

terimakasih telah membantu

thanks, sangat bermanfaat artikelnya.

baca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More